February 4, 2017

Strategis Perpajakan Dalam Perekonomian

Strategis Perpajakan Dalam Perekonomian - Sobat, istilah pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, dengan adanya pajak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup semua lapisan masyarakat yang ada. Jika melihat pengertian pajak dari Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mengemukakan, pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
Strategis Perpajakan Dalam Perekonomian.
www.pixabay.com

Akan tetapi pengertian pajak itu sendiri sudah ditetapkan dalam undang-undang no.28/2007 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Sobat, setelah kita mengetahui pengertian pajak diatas tentu ada kaitannya kita sebagai warga negara memiliki kewajiban dalam memenuhi pajak, menurut Safri Nurmanto dalam Siti Kurnia Rahayu mengatakan bahwa kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai sutau keadaan di mana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya.

Nah sobat itulah definisi wajib pajak menurut ahli dalam bukunya, namun jika kita tinjau wajib pajak menurut undang-undang adalah pengertian wajib pajak menurut pasal 1 ayat (2) UU No. 28/2007 menyatakan “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Lalu apakah dengan mengetahui pengertian pajak dan wajib pajak kita sudah menemukan strategisnya, tidak sampai disitu didalam pajak tentu masih ada unsur-unsur pajak yang perlu kita bahas secara singkat, unsur-unsur pajak ini saya kutip melalui wikipedia yang berbunyi.

Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung, pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan, pemungutan pajak dapat dipaksakan, dan selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara.

Lalu bagaimana hubungan pajak dengan pembangunan ekonomi yang ada? menurut zain, dalam bukunya menjelaskan, langkah-langkah dalam penyusunan perencanaan pajak yang merupakan komponen sistem manajemen pajak adalah, menetapkan sasaran atau tujuan manajemen pajak, situasi sekarang dan identifikasi pendukung dan penghambat tujuan, pengembangan rencana atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan.

Baca Juga: Peranan Pemerintah Dalam kegiatan Ekonomi.

Sedangkan pembangunan ekonomi adalah proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkatkan atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi dan taraf hidup masyarakat atau suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkatkan dalam jangka panjang, meningkatnya pendapatan perkapita merupakan cerminan dari timbulnya perbaikan dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat. Namun didalam hal ini pembangunan ekonomi juga memiliki point-point penting yaitu, strategi pertumbuhan, strategi pembangunan dengan pemerataan, stategi ketergantungan, stategi yang berwawasan ruang, dan juga stategi pendekatan kebutuhan pokok.

Lalu langkah strategis seperti apa yang harus diambil pemerintah dalam meningkatkan perekonomian yang ada, berikut langkah yang harus diambil.

Pertama, mengembangkan koridor pembangunan ekonomi Indonesia dengan cara membangun pusat-pusat perekonomian di setiap daerah.

Kedua, memperkuat hubungan nasional baik secara lokal maupun internasional.

Ketiga, mempercepat kapabilitas teknologi dan ilmu pengetahuan nasional dan ilmu pengetahuan teknologi (iptek).

Baca Juga: Dampak - Dampak Dari Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Sobat itulah singkat yang dapat sampaikan tentu erat kaitannya pajak dengan pembangunan ekonomi yang ada di negara kita, terutama memperhatikan aspek-aspek dan sistem-sistem perekonomian yang ada, tentu itu semua dapat merubah dan meningkatnya pertumbuhan yang ada di indonesia, kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Terima kasih untuk pembaca semua.
Salam Sehat dan Sukses Selalu.
Share:

0 komentar:

Post a Comment